Kepala DJP Kanwil Jatim II Irawan menyadari bahwa di tahap kedua program tax amnesty ini lebih banyak dimanfaatkan oleh kalangan UMKM maupun pribadi. Sehingga uang tebusan yang didapat pun juga minim dibandingkan tahap pertama lalu.
"Untuk tahap kedua, uang tebusan hanya Rp200 miliar. Sedangkan di tahap pertama mencapai Rp1,35 triliun," ujar Irawan di ruang kerjanya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, seperti diberitakan Sabtu, 31 Desember.
Adapun target yang harus terpenuhi dalam program ini, uang tebusan yang harus dicapai berada di kisaran Rp2 triliun. Sementara, wajib pajak (WP) yang melaporkan harta kekayaannya di tahap kedua mencapai 6.699 orang. Sedangkan untuk dana repatriasi untuk kanwil Jatim II mencapai Rp1,2 triliun.
Menurut Irawan, pihaknya sudah mengupayakan agar WP di Jatim II bisa mengikuti program pengampunan pajak. Bahkan, sejak Selasa lalu, pihaknya sudah menambah jam operasional pelayanan untuk wajib pajak yang hendak mengikuti amnesti pajak.
"Kita berikan kesempatan seluas-luasnya untuk wajib pajak. Karena untuk periode kedua akan segera berakhir," tambah dia.
Kesempatan itu diberikan, mengingat tarif tebusan atas repatriasi atau deklarasi pada periode kedua hanya tiga persen. Sedangkan untuk periode ketiga, akan diberlakukan tarif lima persen yakni Januari hingga Maret 2017.
"Pendekatan sudah kita lakukan. Bahkan hingga door to door (pintu ke pintu) berdasarkan data yang ada. Baik kepemilikan aset, pemilik rumah, maupun kendaraan. WP pun juga sudah dikirim surat," pungkas dia.
Sejak Selasa lalu, DJP Kanwil Jatim II mulai memberlakukan penambahan jam hingga pukul 19.00 WIB pelayanan bagi WP yang akan mengikuti program amnesti pajak. Sedangkan untuk besok, akan ditambah lagi hingga pukul 21.00 WIB. Dan di hari terakhir periode kedua, juga akan dilakukan penambahan hingga pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News