Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

30 April, Batas Akhir Pelaporan SPT Badan

25 April 2017 15:05
medcom.id, Kupang: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, Daniel Agus Budiono mengatakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 30 April 2017.
 
"Berdasarkan tenggang waktu itu maka wajib pajak badan dalam wilayah kerjanya untuk tidak menunda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada kesempatan pertama," katanya di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Selasa 25 April 2017.
 
Ia mengatakan telah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu dalam sepekan ini melaporkan SPT badan untuk menghindari keterlambatan karena akan berdampak pada sanksi jika terlambat.

"Pengalaman menunjukkan umumnya wajib pajak baik orang/pribadi maupun badan seperti CV, PT, FA, dan sejenisnya baru berbondong-bondong mendatangi Kantor Pajak dua hari terakhir menjelang penutupan pelaporan pajak DPT Tahunan," jelas dia.
 
Sehingga menurut dia, baik wajib pajak maupun pelayan dari kantor pajak setempat harus ekstra kerja lembur untuk menerima pelaporan SPT.
 
"Ini umumnya dilakukan oleh wajib pajak pribadi dan perorangan bukan PNS, BUMN, Perum, BUMD atau lembaga pemerintahan lainnya maupun pajak badan seperti PT, CV, Yayasan, FA dan usaha lainnya," tuturnya.
 
Dampaknya sebagian wajib pajak, terpaksa harus menunggu hingga larut malam untuk melaporkan pajak tahunannya agar tidak dikategorikan terlambat atau tidak sama sekali melaporkan SPT-nya pada kesempatan pertama.
 
Ia mengatkaan data riilnya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT orang/pribadi maupun badan akan diketahui setelah berakhirnya masa pelaporan yang ada.
 
Secara keseluruhan katanya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak 2016 yang dilaporkan pada Maret dan April 2017 akan diketahui setelah waktu berakhir yaitu 30 April 2017 bagi wajib pajak badan.
 
"Ini akan tergambar setelah waktu diberikan untuk melaporkan SPT tahunan orang dan badan berakhir yaitu 21 April 2017 untuk orang pribadi maupun 30 April bagi wajib pajak badan, sejauh mana tingkat kepatuhannya," tambahnya.
 
Pada tahun pajak 2015 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan mencapai 44.400 orang pribadi dan 507 perusahaan atau totalnya mencapai 44.987 Wajib Pajak melapor SPT 2016.
 
"Dari total 14.449 Wajib Pajak yang menggunakan e-filling, perorangan hanya sebanyak 14.438 dan 11 perusahaan yang baru melapor," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan