Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi tersebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Dari sisi keputusan dan anggarannya basisnya UU APBN yang disetujui dan anggarannya disediakan Rp23 triliun," kata Ani, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.
Ani mengatakan, pencairan dana untuk gaji ke-13 dan 14 itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (PP) dan juga aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan. Tentunya sejumlah aturan itu tengah dipersiapkan agar bisa terlaksana sesuai waktunya.
.jpg)
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Siswowidodo)
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, seperti tahun lalu, untuk THR dibayarkan pada saat menjelang hari raya. Sementara untuk gaji ke-13 yakni sebelum pelaksanaan tahun ajaran baru.
Sebab, lanjut Ani, gaji ke-13 berkaitan dengan anak sekolah sehingga penggunaannya diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan memberi kemudahan bagi para PNS. "Saya bilang THR mendekati hari raya," pungkas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News