Penindakan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Dalam penindakan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut hadir untuk memantau. Jokowi mengatakan akibat impor ilegal ini negara dirugikan dengan potensi miliaran rupiah karena importirnya tidak membayarkan kewajibannya pada negara.
Pasalnya, AL diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 tentang penyelundupan dan pasal 103 tentang pemalsuan.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, adanya barang ilegal yang masuk ke tanah air pun membuat produk tekstil nasional terganggu. Jokowi mengatakan, berdasarkan laporan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dengan maraknya penyelundupan, kapasitas industri tekstil Indonesia merosot 30 persen
"Selain tak memberi penerimaan pada negara dan yang paling penting impor ilegal ini merusak pasar domestik. Ini yang sebabkan indistri kita tidak bisa bersaing di pasar. Makanya saya minta hentikan impor ilegal," kata Jokowi, Jumat (16/10/2015).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang mendampingi Jokowi mengatakan kerugian yang diakibatkan dari adanya impor tekstil ilegal ini mencapai USD1,28 juta atau setara dengan Rp14 miliar.
"Ada indikasi mereka langsung jual ke ritel di Indonesia. Nilainya USD1,28 juta atau Rp14 miliar (nilai impor yang diselundupkan). Jadi kalau dibayar sesuai ketentuan Rp2,2 miliar (total kerugian), sehingga merugikan negara," tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News