Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (tengah). FOTO: Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (tengah). FOTO: Kemenkeu

Pemerintah Ajak Masyarakat Bahas Bersama RUU P2SK, Apa Pentingnya?

Angga Bratadharma • 20 Oktober 2022 09:00
Jakarta: Reformasi sektor keuangan yang menyeluruh telah menjadi kebutuhan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah menjadi Undang-Undang (UU).
 
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengaku sektor keuangan semakin hari semakin penting dan perlu untuk dilakukan berbagai penyesuaian dan reformasi, terutama karena dinamika yang sangat cepat terjadi.
 
"Baik dalam hal regulasi, kelembagaan, tata kelola, maupun juga aspek-aspek nonteknis lainnya," ungkap Yustinus, pada Konsultasi Publik RUU P2SK, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Yustinus mengatakan RUU P2SK akan menggunakan metode omnibus law. Rencananya akan ada 15 UU yang akan terdampak dan teramandemen dengan hadirnya RUU P2SK. Antara lain UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Penjamin Simpanan, serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Baca: Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak Dikover BPJS Kesehatan

Kemudian ada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan Asuransi, UU Dana Pensiun, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Surat Utang Negara, UU Mata Uang, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Koperasi, UU Sistem Jaminan Sosial, dan yang lainnya.
 
Mengingat pentingnya RUU ini, Yustinus mengajak masyarakat dan para stakeholder berpartisipasi dalam pembahasan melalui Meaningfull Participation sebagaimana ketentuan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan PerUUan.
 
Ketentuan UU tersebut menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.
 
"Kami mengajak masyarakat, para pihak, untuk punya ownership yang lebih kuat agar RUU ini kelak ketika dibahas bersama DPR, dapat menjadi UU yang baik karena kredibel, transparan, akuntabel, mampu meng-capture aspirasi, dinamika, dan memiliki komposisi yang kuat baik aspek kebijakan policy-nya, kelembagaan, maupun teknis administrasinya," tutupnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan