Ilustrasi aturan turunan dalam UU Cipta Kerja - - Foto: Grafis Medcom
Ilustrasi aturan turunan dalam UU Cipta Kerja - - Foto: Grafis Medcom

Pemerintah Tancap Gas Jalankan UU Cipta Kerja Tahun Ini

Eko Nordiansyah • 03 Februari 2021 15:31
Jakarta: Pemerintah bersiap menjalankan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada awal tahun ini. Sejumlah aturan turunan dari UU sapu jagat tersebut hampir rampung.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) dalam UU tersebut harus diselesaikan dalam kurun tiga bulan setelah disahkan.
 
"Setelah melengkapinya, pemerintah terus bekerja untuk operasionalisasi UU Cipta Kerja, sehingga operasionalnya bisa optimal dan iklim investasi bisa meningkat," katanya dalam Mandiri Investment Forum secara virtual di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Airlangga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan peraturan di tingkat menteri sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut. Selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi, komunikasi publik, serta menyiapkan sistem pendukungnya.
 
"Menyiapkan support system, infrastruktur termasuk OSS dan juga SDM untuk operator dan supervisor OSS di semua level baik pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Semuanya untuk meningkatkan iklim investasi dan menambah lapangan kerja," jelas dia.
 
Airlangga menambahkan sudah ada 49 rancangan PP dan lima rancangan Perpres yang sudah siap untuk diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Seluruh ketentuan yang ada juga telah melalui tahap sosialisasi sekaligus serap aspirasi sejak beberapa bulan terakhir.
 
"Pemerintah terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan kebijakan ekonomi diimplementasikan dengan baik. Sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi akan akselerasi pemulihan, dan di waktu yang sama menjaga momentum untuk transformasi ekonomi," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan