Illustrasi. Ant/Akbar Nugroho..
Illustrasi. Ant/Akbar Nugroho..

Berapa Potensi Penerimaan Negara yang Hilang dari Kebijakan Tax Holiday?

Suci Sedya Utami • 29 Maret 2018 20:06
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menghitung potensi kehilangan penerimaan negara dari revisi kebijakan pelonggaran pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan besaran potensi akan sangat tergantung dari nilai investasi proyek yang diajukan untuk mendapatkan tax holiday.
 
"Kita setujui tax holiday itu berikut dengan satu assessment berapa kira-kira yang tidak jadi penerimaan negara," kata Suahasil di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Suahasil menjelaskan sebenarnya tak bisa juga bila dibilang ada potensi kehilangan penerimaan negara, sebab, meski dibebaskan PPh badan, namun perusahaan nantinya akan tetap membayar PPh karyawan atau PPh atas gaji, lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dan lain-lain.
 
"Kalau menurut saya pemerintah enggak kehilangan uang, karena industri-industri ini memang belum pernah ada, dengan dia ada kita relakan dalam tanda petik PPh badannya dibebaskan. Tapi kita mendapatkan penerimaan dari yang lain dengan memberikan insentif di PPh badannya," jelas Suahasil.
 
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kelonggaran pajak bagi dunia usaha dengan merevisi aturan insentif fiskal tax holiday yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
 
Suahasil mengatakan dalam aturan yang baru nantinya, terdapat layer atau tingkatan sebagai berikut: 
 
- Investasi Rp5 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama lima tahun. 
- Investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama tujuh tahun. 
- Investasi Rp5 triliun hingga Rp15 triliun  akan mendapatkan pembebasan PPh selama 10 tahun. 
- Investasi Rp15 triliun hingga Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 15 tahun. 
- Sisanya di atas Rp30 triliun akan mendapatkan pembebasan PPh selama 20 persen.
 
Apabila sudah lewat dari 20 tahun maka akan ada penambahan dua tahun dengan bebas PPh 50 persen.
 
"Dengan peraturan yang baru keluar, kalau investasinya di atas Rp30 triliun bisa dapatkan tax holiday 20 tahun," kata Suahasil.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan