Franky menekankan, pada awalnya layanan PTSP ini akan dibuka di seluruh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan dibangun di Tanah Air. Tapi, melihat jarak Jakarta dan Serang tidak jauh, maka layanan PTSP akan ditawarkan pertama kali kepada Wilmar.
"Mungkin bisa kita pikirkan, kawasan industri ini bisa urus izin di BKPM, ini satu service yang bisa kita coba. Serang tidak jauh dari Jakarta. Investor yang sudah urus izin di KEK itu sudah mengurus layanan yang ada di BKPM pusat," kata Franky, ketika ditemui di kawasan industri Wilmar Group, Serang, Jumat (7/8/2015).
Adapun dengan layanan ini, dia menekankan, investor tinggal datang ke lokasi kawasan industri untuk mengurus izin. Dengan catatan, Izin Prinsip (IP) sudah didapatkan dari PTSP pusat yang ada di BKPM.
"IP tetap di BKPM, setelah dapat approve lokasi lahan, abis itu urus izin lain bisa di kawasan industri. Langkah ini bisa menjadi nilai lebih untuk Wilmar di sini," tuturnya.
Pelayanan yang diberikan ini sangatlah membantu investor dalam mengurus izin, sambung dia, layanan seperti ini belum pernah diterapkan sebelumnya di Indonesia terkait proses izin.
"Ini kan jarang, saya kira coba dimungkinkan. Kalau bisa dilakukan. Investor sangat terbantu. Dia tidak perlu ke Jakarta lagi. Urus perizinan terkait daerah, ada di BKPM Serang, itu sangat cukup," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News