"Anggaran sebesar Rp398 triliun ini merupakan alokasi anggaran yang bisa diotak-atik. Jika ditanya programnya, ya, akan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah," kata Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wismana Adi Suryabrata, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Wismana menuturkan bahwa sebagian besar dari postur belanja negara sebesar 81 persen merupakan anggaran terikat atau yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang (mandatory budget). Namun, Wismana masih enggan merinci program dan proyek prioritas yang menjadi sasaran dari pagu anggaran tidak mengikat itu.
Kendati demikian, dia tidak menampik jika pagu anggaran tersebut akan banyak untuk program perecepatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur, seperti agenda RKP 2016. Menurut dia, jumlah anggaran tidak mengikat itu bisa saja bertambah, bergantung pada realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun.
Adapun anggaran terikat, sesuai ketentuan undang-undang, antara lain, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari postur belanja negara, yakni Rp419 triliun, kesehatan lima persen atau sebesar Rp105 triliun, dan pensiun empat persen sebesar Rp80 triliun.
Kemudian, biaya pegawai kementerian/lembaga enam persen atau sebesar Rp135 triliun, bunga utang sembilan persen atau sebesar Rp183 triliun, transfer daerah dan dana desa 37 persen atau sebesar Rp769 triliun, subsidi 9 persen atau sekitar Rp198 trilin, dan program sosial dan lain-lain lima persen sebesar Rp100 triliun.
"Kenaikan alokasi anggaran transfer ke daerah menunjukkan upaya percepatan desentralisasi fiskal," pungkas Wismana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News