Otorita IKN telah menerima 209 calon investor yang menyatakan minat berinvestasi di IKN lewat letter of intent/LoI. Namun demikian, LoI itu bersifat tidak mengikat suatu kerja sama usaha.
"Sulit bagi pemerintah memberikan kepastian terkait proyek IKN ini kepada para investor. LoI itu tidak mengikat, sehingga belum ada realisasi apapun di IKN," kata Ketua Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar Hirawan dikutip dari Media Indonesia, Senin, 22 Mei 2023.
Menurutnya, tahun politik menjadi alasan para investor gamang memberikan penandatanganan perjanjian hingga financial close di proyek IKN. Ada kekhawatiran dari investor perihal kepastian pembangunan ibu kota baru itu.
"Tahun politik menjadi faktor utama. Apakah presiden yang terpilih nanti merupakan perpanjangan tangan petahana atau tidak. Ini yang membuat investor tampaknya wait and see," terang Fajar.
Pemerintah dituntut mendapatkan kepastian realisasi investasi proyek IKN di tahun ini. Pembangunan IKN ditargetkan menelan anggaran sebesar Rp466 triliun. Dari jumlah itu, 20 persen ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 80 persen dari swasta.
Gara-gara tahun politik dan risiko investasi tinggi
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menambahkan, beberapa faktor yang memengaruhi para investor masih menahan berinvestasi di IKN.
Pertama, prospek investasi yang dianggap berisiko tinggi, terutama terkait dengan return of investment (ROI). Kedua ialah tahun politik, lalu menunggu perkembangan realisasi pembangunan sarana prasarana utama, biaya produksi yang mahal terutama faktor air bersih dan listrik di IKN.
"Serta, jaminan pemanfaatan lahan status hak guna usaha (HGU) yang masih dianggap belum pasti," jelas Rizal.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang berlaku sejak 6 Maret 2023. HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama.
Kondisi geografis, lanjut Rizal, juga menjadi pertimbangan investor karena memengaruhi biaya produksi yang berkaitan dengan biaya logistik, biaya transportasi, dan biaya lainnya. "Saat ini, di kawasan IKN masih belum efisien dibanding lokasi di Pulau Jawa," ucapnya.
Baca juga: Presiden Ajak PGII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia |
Lokasi IKN punya banyak masalah
Setali tiga uang, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai lokasi di IKN tepatnya di Kelurahan Sepaku memiliki beragam masalah. Mulai dari kondisi tanah dan air yang dianggap tak bagus hingga masuk wilayah rawan banjir.
"Sudah terbukti banjir di dekat kawasan inti IKN. Lokasinya kurang menjanjikan, sehingga menjadi pertimbangan investor ke depan," sebutnya.
Masalah lainnya ialah jumlah penduduk di sekitar IKN masih sedikit. Ini dianggap tidak memenuhi biaya pembangunan dan keuntungan yang akan diperoleh. "Misalnya mau bangun sekolah, buat anak siapa. Bangun pasar, mal, atau hotel siapa pengunjungnya," tambahnya.
Nirwono mengkhawatirkan pembangunan IKN bakal mangkrak karena sepinya investor yang memberikan pendanaan. "Ini yang ditakutkan karena sekarang belum ada satu investor pun yang nyata membangun IKN," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id