Illustrasi (ANT/Andika Wahyu).
Illustrasi (ANT/Andika Wahyu).

Daftar Rincian Laporan Masuk SPT Pajak

Arif Wicaksono • 17 September 2017 15:49
medcom.id, Jakarta: Dalam akun media sosial resmi Ditjen Pajak menegur para pengguna ponsel untuk melaporkan miliknya serta memasukkannya di surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kendati tak menyebut merek tertentu, cuitan tersebut mengacu kepada ponsel terbaru Apple yang harganya diatas harga handphone lainnya. 
 
Pengumuman ini membuah heboh jagad media sosial. Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT? 
 
Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

baca : Punya iPhone X, Jangan Lupa Lapor Pajak! 
 

1. Uang tunai (kode harta: 011).
 
2. Tabungan (012).
 
3. Giro (013).
 
4. Deposito (014). 
 
5. Setara kas lainnya (019). 
 
6. Piutang (021). 
 
7. Piutang afiliasi (022). 
 
8. Persediaan usaha (023). 
 
9. Piutang lainnya (029). 
 
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031). 
 
11.Saham (032).
 
12.Obligasi perusahaan (033). 
 
13.Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034).
 
14.Surat utang lainnya (035).
 
15.Reksa dana (036).
 
16.Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037). 
 
17.Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038). 
 
18. Investasi lainnya (039).
 
19. Sepeda (041).
 
20. Sepeda motor (042).
 
21. Mobil (043). 
 
22. Alat transportasi lainnya (049). 
 
23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051). 
 
24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052).
 
25. Barang-barang seni dan antik (053). 
 
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054).
 
27. Peralatan elektronik, furnitur (055).
 
28. Harta bergerak lainnya (059).
 
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061). 
 
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062). 
 
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063).
 
32. Harta tidak bergerak lainnya (069). 
 
33. Patem (071). 
 
34. Royalti (072). 
 
35. Merek dagang (073).
 
36. Harta tidak berwujud lainnya (079).
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan