"Gap peserta terhadap total seluruh pekerja di Indonesia masih besar. Untuk tenaga kerja formal saja, totalnya 37 juta orang. Perlu peningkatan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/1/2016).
Menurut Junaedi, nantinya Kemendagri ikut mensosialisasikan program jaminan sosial hingga tingkat kecamatan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun diwajibkan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sedangkan izin perusahaan besar melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat provinsi.
"Kita mau menjangkau semua lapisan masyarakat. Setiap orang yang mempekerjakan orang lain, berkewajiban mendaftarkan pekerjanya. Ini yang sering belum dimengerti," terang Junaedi.
Pada akhir 2015, lanjut Junaedi, BPJS Ketenagakerjaan telah mengakuisisi 800 ribu tenaga kerja infomal, termasuk tukang ojek, pedagang, dan nelayan. Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menyasar tambahan 2 juta pekerja informal sebagai peserta.
Namun, hal itu terkendala keterbatasan PATEN. Berdasarkan data Kemendagri, baru 1.044 kecamatan memiliki PATEN dari total 7.049 kecamatan di Indonesia.
"Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan diberi sanksi administrasi. Kalau tetap tidak dilaksanakan, diberhentikan sementara tiga bulan. Kalau tetap tidak laksanakan, diberhentikan," tegas Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan & Kerja Sama Ditjen BAK Kemendagri Rizari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News