Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, pondok pesantren memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi sehingga potensi dimaksud dapat mendorong pesantren sebagai agent of development.
"Dalam rangka pemberdayaan pesantren serta UMKM masyarakat disekitarnya," tutur Iskandar, selaku Ketua Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) saat memberikan keynote speech secara virtual pada kegiatan tersebut, dilansir dari keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2022.
Adapun Sekretariat DNKI bekerja sama dengan Kanzus Sholawat Habib Luthfi menyelenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Pekalongan. Kegiatan itu bertujuan mengakselerasi tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia dengan sasaran kegiatan masyarakat pondok pesantren.
Baca: Inflasi Inggris Kembali Bertengger di Atas 10% Akibat Lonjakan Harga Pangan |
Lebih lanjut, pondok pesantren merupakan center of excellence dalam rangka membentuk generasi penerus yang cerdas intelektual, spiritual, dan sosial sehingga dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang terampil, jujur, dan berkarakter.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Dalam peningkatan inklusi keuangan, DNKI terus meningkatkan kerja sama secara intensif dengan pondok pesantren baik berupa edukasi maupun sosialisasi sehingga pesantren dapat berpartisipasi pada program seperti Simpel iB, Laku Pandai, Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi Pondok Pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News