"Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat dengan sistem OSS setelah sistem OSS telah resmi diluncurkan," kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 30 Juni 2018.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada Kamis 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.
Selain itu, sesuai arahan Menko Perekonomian maka dalam koordinasi dengan BKPM untuk sementara ini akan menampung dulu segala permohonan izin untuk disalurkan ke OSS setelah resmi diluncurkan.
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM tetap buka setiap hari kerja seperti biasa guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor dan untuk menampung secara sementara permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian.
"PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian sistem OSS dari Kemenko Perekonomian kira-kira lima bulan dari sekarang," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News