"Sampai kemarin malam, SPT diterima 10,6 juta. Yang masuk lewat e-filing 94 persen," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal kepada Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.
Meningkatnya pelaporan SPT melalui e-filing menyebabkan jumlah WP yang melakukan pelaporan secara manual di kantor pajak tercatat menurun tajam. Pasalnya, pelaporan secara elektronik dinilai lebih efisien.
"Berkat sosialisasi e-filling mencapai 23,68 persen pertumbuhannya. Dengan demikian yang isi manual menurun 66,29 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di KPP Pratama Setiabudi, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Tahun ini DJP menargetkan sebanyak 18,3 juta wajib pajak melaporkan SPT tahunan. Pada tahun lalu, sebanyak 10 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya atau hanya 71 persen dari target 17,5 juta.
Untuk memberikan kesempatan para WP melakukan pelaporan SPT-nya, bahkan DJP memperpanjang batas akhir hingga 1 April. Apalagi batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019 yang jatuh pada hari Minggu.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019. Adapun wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang pertama, menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018.
Kedua, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. Ketiga yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id