"Sering orang mengatakan kalau merdeka, berarti merdeka enggak bayar pajak, enggak juga. Di negara paling merdeka dan adidaya pajaknya juga besar," kata dia, dalam video conference, Kamis, 10 Maret 2022.
Ia menegaskan, penerimaan negara yang dikumpulkan dari pajak juga kembali kepada masyarakat. Misalnya saja selama pandemi covid-19 ini, uang pajak digunakan untuk menangani masalah kesehatan, memberikan bantuan sosial, hingga insentif bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah tekanan yang ada.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, kebijakan pajak dibuat secara adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Artinya sistem perpajakan yang ada dibuat sedemikian rupa agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi membayar pajak yang lebih besar, sedangkan mereka yang tidak mampu dibantu dari uang pajak.
"Pajak itu memang harus adil yang punya kekuatan ekonomi membayar pajak, yang kekuatan ekonominya lebih tinggi, bayarnya lebih tinggi. Yang lemah dibantu, pajaknya lebih rendah atau kalau yang sangat tidak mampu tidak bayar pajak, bahkan diberi bantuan oleh negara. Itu yang disebut prinsip keadilan, jadi gotong royong," pungkas dia.
Penerimaan pajak sampai akhir Januari 2022 mencatatkan kinerja yang positif. Hingga 31 Januari, penerimaan pajak sudah terkumpul Rp109,1 triliun atau 8,6 persen dari target Rp1.265 triliun serta tumbuh 59,4 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp68,5 triliun atau terkontraksi 15,3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News