Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Selasa, 29 Maret 2022, seri PBS-003 ini memiliki tingkat imbalan 6,75 persen tetap (fixed) per tahun. Seri yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047 ini memiliki nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Adapun pembayaran imbalan/kupon dilakukan setiap enam bulan yaitu setiap tanggal 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun. Tanggal pembayaran imbalan pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022, sedangkan tanggal pembayaran imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.
Private placement merupakan metode penjualan Surat Utang Negara (SUN) yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (term and condition) SUN sesuai dengan kesepakatan.
Pemerintah sebelumnya melakukan penerbitan SUN dengan cara private placement sebesar Rp3 triliun yang transaksinya telah dilaksanakan pada 4 Maret 2022. Terdapat empat seri SUN yang diterbitkan oleh pemerintah dengan cara ini.
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 /PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News