"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi yakni BBM, ban karet dan juga detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, dikutip Selasa, 14 Juni 2022.
Ia mengatakan, rencana pengenaan cukai terhadap barang-barang tadi dalam rangka ekstensifikasi penerimaan cukai. Saat ini pemerintah juga masih menyiapkan penerapan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
"Kami terus melakukan persiapan untuk cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)," ungkapnya.
Saat ini, cukai baru dikenakan untuk hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Pemerintah menilai potensi penerimaan cukai ini masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp245 triliun. Sedangkan sampai dengan akhir April lalu, penerimaan cukai sudah terealisasi Rp108,4 triliun atau 44,2 persen dari target.
Sementara itu, target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp 1.884,6 triliun hingga Rp1.967,4 triliun atau 9,30 persen sampai dengan 9,59 persen terhadap PDB. Artinya penerimaan cukai juga akan mengalami peningkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News