Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

Ratifikasi Protokol ASEAN Ketujuh Angkat Industri Asuransi Syariah RI

Suci Sedya Utami • 06 Oktober 2020 11:16
Jakarta: DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Protokol untuk Pelaksanaan Paket Komitmen ke-7 Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS).
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid tersebut akan memperkuat industri asuransi syariah di dalam negeri. Termasuk mendorong terciptanya daya saing pelaku asuransi syariah nasional serta menyediakan jasa asuransi umum yang berkualitas dan bersaing di pasar ASEAN.

 
"Melalui protokol di atas dapat menjadi salah satu solusi menyediakan sumber modal tambahan di dalam rangka mendukung pelaksanaan spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan ratifikasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan kolaborasi di dalam rangka mengakselerasi pembangunan di ASEAN, khususnya industri jasa keuangan dalam negeri.
 
Apalagi kondisi perekonomian dunia tengah diterpa oleh badai pandemi covid-19, sehingga kerja sama regional di bidang jasa keuangan sangat penting bagi masing-masing negara.

 
"Langkah penting untuk sektor jasa keuangan Indonesia untuk membangun sinergi yang produktif di kawasan ASEAN ketika sama-sama kita sedang menghadapi ancaman pandemi," pungkasnya. 
 
(Des)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif