Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (FOTO: ANTARA/Reno Esnir)
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (FOTO: ANTARA/Reno Esnir)

Aturan Pajak e-Commerce Keluar Pekan Depan

Dian Ihsan Siregar • 07 Oktober 2017 12:12
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan pajak untuk bisnis e-commerce. Aturan tersebut diprediksi bisa keluar pada pekan kedua Oktober tahun ini.
 
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan mengatur cara pembayaran sampai objek yang bisa dipungut. "Minggu depan (keluar) pajak e-commerce," tutur Ken, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017?.
 
Dia menjelaskan, aturan ini nantinya akan berlaku apabila perusahaan memiliki aplikasi dan bukan merupakan objek baru. Sebab, hanya mekanisme transaksinya yang berubah dari konvensional ke elektronik.

"Ingat transaksi online bukan berarti objek pajak baru. Objek pajak lama yang belum terkena pajak karena online," pungkas Ken.
 
Baca: Aturan Pajak e-Commerce Dikebut Minggu Depan
 
Belum lama ini, Ken pernah menyatakan, dirinya akan mengejar penyelesaian aturan pajak sektor perdagangan berbasis elektronik alias e-commerce pekan depan. "Mudah-mudahan ya. Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depan lah kalau bisa," ungkap Ken.
 
Ken menuturkan, dalam aturan tersebut akan ditetapkan beberapa poin. Salah satunya yakni tata cara pembayarannya.
 
"Banyak (poin), tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, begitu saja. Dipungutnya berapa, rate-nya berapa. Itu ada semua," kata dia.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) e-Commerce jika aturan tersebut sudah rampung. "Ya nanti kalau sudah selesai, kami sampaikan dan dijelaskan," ujar wanita yang kerap disapa Ani ini singkat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan