Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Kementerian Keuangan)

Cara Sri Mulyani Kejar Peningkatan Rasio Perpajakan

Eko Nordiansyah • 18 Juni 2019 06:03
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mendorong peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, rasio perpajakan Indonesia hanya sebesar 11,4 persen atau berada di bawah standar internasional yakni 15 persen.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya mendorong rasio perpajakan adalah dengan meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini bisa dilakukan dengan mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga kepatuhan (compliance) pajaknya meningkat.
 
"Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon, kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking harusnya bayar pajak lebih mudah lagi," kata dia, dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, ruang untuk memperbaiki rasio perpajakan di Indonesia masih cukup terbuka. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayarkan pajaknya menjadi hal yang penting.
 
"Di luar itu kami tetap melakukan enforce compliance. Terutama pengawasan dan penegakan hukum namun ini dilakukan berdasarkan resiko dari penerimaan perjalanan dan profil dari tax payer," jelas dia.
 
Selain itu, pemerintah juga bisa memperluas arti dari rasio perpajakan. Rasio perpajakan selama ini hanya terdiri dari penerimaan pajak dan bea cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun sesuai standar internasional rasio perpajakan bisa memasukan pajak daerah dan jaminan sosial.
 
Sri Mulyani beralasan tidak masuknya pajak daerah dalam rasio perpajakan karena belum adanya konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Padahal jika pajak daerah diperhitungkan dalam rasio perpajakan maka akan ada tambahan sekitar dua persen.
 
"Pajak daerah sekitar dua persen PDB (tambahannya ke rasio perpajakan), sehingga Indonesia rasio perpajakannya jadi 13,4 persen PDB. Maka itu, kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa rasio perpajakan kita kecil, saya menjelaskan, itu rasio perpajakan dalam arti sempit," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan