Suku bunga acuan BI
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility di 4,75 persen, dan Lending Facility di 6,25 persen."Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,50 persen," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu, 18 Juni 2025.
Keputusan ini diambil karena inflasi 2025 dan 2026 masih sesuai target 2,5 ± 1 persen. Selain itu, nilai tukar rupiah stabil sesuai fundamental dan ketidakpastian global masih tinggi. Di samping itu, ekonomi domestik perlu tetap tumbuh sehat.
Dengan mempertahankan suku bunga ini, BI ingin menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Apakah BI akan menurunkan BI Rate?
Bank Indonesia tetap mencermati ruang penurunan suku bunga di masa depan, selama inflasi dan nilai tukar terkendali. Jadi, kalau kamu nunggu bunga KPR atau kredit turun, harap sabar dulu ya!Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50%, Ini Deretan Dampak Positifnya Buat Kamu! |
Strategi BI bukan cuma soal BI Rate
BI juga punya banyak strategi buat menjaga kestabilan ekonomi, antara lain:- Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental terutama melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
- Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.
- Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)-(Lampiran).
- Perluasan akseptasi digital melalui akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara.
- Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News