"Yang dipangkas kan pengeluaran karena penerimaannya berkurang, jadi mau tidak mau harus begitu, tidak ada jalan lain," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Kalla menjelaskan, pemerintah dan DPR sesuai dengan Undang-Undang (UU) telah sepakat agar defisit anggaran tak lebih dari tiga persen. Atas dasar inilah pemangkasan terhadap anggaran dilakukan pemerintah.
Pemerintah bisa saja tidak melakukan pemangkasan asal DPR setuju dengan defisit anggaran yang mencapai empat hingga lima persen. Namun, tegas Kalla, tindakan itu jelas melanggar aturan.
"Tapi melanggar Undang-undang lagi kan, ya pemerintah tetap kan mau bagaimana, duit dari mana?" kata Kalla.
Kalla sadar pemangkasan ini akan berdampak kepada kementerian dan lembaga. Lagipula, pemerintah sadar, situasi ekonomi dunia sedang buruk, kejadian ini tak hanya dialami Indonesia tapi juga dunia.
Kalla juga menanggapi positif usulan DPR untuk mengurangi setengah dari anggaran yang dipangkas. Usulan itu boleh saja disampaikan. Tapi, Kalla yakin seluruh pihak dapat memahami situasi ini.
Pria asal Makassar itu menjelaskan, pengeluaran harus berkaca kepada pemasukan, bukan sebaliknya. Jika pemasukan rendah, berarti pengeluaran pun harus ditekan.
"Kalau (pengeluaran) tidak rendah ya utang banyak, kalau utang banyak berarti melanggar UU. Itu saja. UU kan pemerintah dengan DPR, jadi justru kita ingin memenuhi aturan UU yang disetujui bersama DPR, maka terpaksa begini," pungkas Kalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id