Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Hipmi: Realisasi Amnesti Pajak Belum Maksimal

23 Maret 2017 19:45
medcom.id, Jayapura: Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai realisasi program amnesti pajak belum maksimal karena uang tebusan dari harta yang berada di luar negeri tidak sesuai dengan harapan.
 
"Data intelijen yang menyatakan bahwa dana orang Indonesia yang ada di luar negeri kurang lebih Rp10.000 triliun, makanya dibuat target penerimaan pajak pada tahun pertama sebesar Rp2.000 triliun. Akan tetapi, nyatanya kan tidak ada," katanya di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Kamis 23 Maret 2017.
 
Ia menyebut realisasi dana tebusan amnesti pajak yang kini sebesar Rp117 triliun sebagian besar didapat dari pengungkapan harta yang ada di dalam negeri. Hal ini menunjukkan pengusaha lokal memiliki jiwa patriotisme yang tinggi bagi negara.

"Saya mau katakan bahwa pengusaha yang mencintai bangsa ini adalah pengusaha dalam negeri. Mereka yang di luar negeri tidak bisa memberikan harapan bagi negeri kita. Faktanya amnesti pajak ini lebih banyak diikuti oleh pengusaha dalam negeri," tambah dia.
 
Bahlil mengklaim Hipmi memiliki sumbangsih cukup besar atas dibuatnya program amnesti pajak karena organisasinya adalah salah satu yang mengusulkan program tersebut.
 
"Hipmi adalah salah satu pihak yang mendorong undang-undang ini (amnesti pajak) dan Hipmi meminta tax amnesty memasukkan pengampunan bagi UMKM yang tebusannya 0,05 persen," tutur dia.
 
Menurut dia, Hipmi menjadi salah satu asosiasi yang giat menyosialisasikan program tersebut kepada para pengurus dan anggotanya di daerah. "Hipmi sudah menyosialisasikan hal ini di 27 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia," ujar dia.
 
Hingga kini, dari data yang ada di daring resmi milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diketahui bahwa uang tebusan program tax amnesty mencapai Rp117 triliun dari total deklarasi harta Rp4.590 triliun. Adapun dari total tersebut, dana repatriasi Rp145 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan