"Tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut menggambarkan proyeksi pemulihan yang cukup kuat didukung oleh pertumbuhan investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan dari reformasi struktural," ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam webinar Bincang APBN 2020, Senin, 18 Oktober 2021.
Selain pertumbuhan ekonomi, UU APBN 2022 juga memperkirakan inflasi berada di kisaran tiga persen. Patokan inflasi ini mengingat sisi permintaan terus mengalami peningkatan dan adanya perbaikan daya beli masyarakat imbas terkendalinya pandemi covid-19.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dipatok di kisaran Rp14.350 per USD. Sedangkan suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun di kisaran 6,8 persen. Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan juga pengaruh dinamika global.
Adapun harga minyak mentah diperkirakan berkisar di USD63 per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing sebesar 703 ribu barel dan 1,036 juta barel setara minyak per hari.
"Dengan mempertimbangkan asumsi yang telah disepakati itu, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp1.846 triliun. Pendapatan negara ini terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp335,6 triliun," urainya.
Untuk mencapai pendapatan negara tersebut, jelas Febrio, pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.
Lebih lanjut Febrio menuturkan bahwa reformasi perpajakan antara lain dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, hingga peningkatan tata kelola dan administrasi perpajakan.
"Selain itu, reformasi pajak juga akan dilakukan dengan cara pemberian intensif pajak yang lebih terukur, efisien, dan juga terus memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural," tutup Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News