Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Peluncuran materai elektronik Rp10 ribu ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menceritakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai ini. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi meterai elektronik atau e-meterai," kata dia dalam video conference, Jumat, 1 Oktober 2021.
Ia menambahkan, dengan banyaknya transaksi maupun kegiatan yang dilakukan digital mendorong banyaknya dokumen yang juga dalam bentuk digital. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumennya.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-meterai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.
Dengan adanya perubahan ini, Sri Mulyani berharap dapat membawa kemajuan bagi perekonomian Indonesia. Meski begitu, ia berharap meterai elektronik bisa tetap menjamin keamanan dokumen dari pemalsuan.
"Tentu di satu sisi menimbulkan perubahan luar biasa, memunculkan kegamangan karena tidak lihat barangnya. Kita tentu berharap, dari sisi keamanan tetap terjaga, terutama dari sisi keamanan dari penyalahgunaan atau pemalsuan," pungkas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan