Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyampaikan isi PMK baru ini secara garis besar adalah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/PMK.010/2018. Dengan begitu, India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik.
"Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Berdasarkan data importasi tersebut di atas serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi tiga persen.
Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya. BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen, tahun kedua sebesar 21 persen, dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.
Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik dari Tiongkok yang menurun cukup signifikan.
Namun, pada saat bersamaan terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri, sehingga pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam.
"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News