"Kepala daerah kiranya bisa dihadirkan di rapat resmi Baleg, sehingga jadi pengetahuan para pihak yang bahas maupun DPR, tidak bisa kita jalan tanpa Pemerintah daerah," kata Rieke dalam webinar yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Rabu, 17 Juni 2020.
Menurutnya pendapat yang disampaikan para kepala daerah akan mendorong penyempurnaan tujuan penciptaan RUU Ciptaker. Apalagi pendapat itu disampaikan sebelum pembahasan yang lebih mendalam setiap pasalnya.
"Jangan khawatir draf awal baik yang disusun DPR maupun RUU Cipteker yang disusun pemerintah bukan begitu saja disetujui, masih ada ruang pembahasan agar dijadwalkan secara resmi," tutur Rieke.
Ia pun menegaskan otonomi daerah yang berlaku saat ini tidak menjadikan Indonesia sebagai negara federal. Pembahasan omnibus law RUU Ciptaker bukan bertujuan untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara sentralistik. Kehadiran RUU Ciptaker justru sejalan dengan tujuan negara dalam menjamin kehidupan layak bagi warganya.
"Meskipun era Orba bukan berarti kita masuk ke negara federal tapi kita masuk kepada NKRI. Keberadaan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak bisa diabaikan termasuk dalam penyusunan RUU Ciptaker," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News