Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPR. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPR. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)

Pemerintah Usul Perubahan PPnBM untuk Kendaraan Roda Empat

Eko Nordiansyah • 11 Maret 2019 16:15
Jakarta: Pemerintah mengusulkan perubahan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat atau mobil. Pasalnya skema pengenaan PPnBM yang saat ini dibebankan berdasarkan kapasitas mesin.
 
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada Komisi XI DPR RI. Konsultasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah.
 
"Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2," kata dia di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Sri Mulyani menjelaskan usulan harmonisasi PPnBM ini didasari oleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017 hingga 2018.
 
Dirinya menambahkan pengelompokan kendaraan penumpang berdasarkan sistem penggerak yakni 4×2 dan 4×4. Tak hanya itu, pengenaan PPnBM juga didasarkan pada jumlah penumpang yakni untuk mobil jenis sedan, mobil kurang dari 10 penumpang, dan kendaraan roda empat untuk 10 sampai 15 penumpang.
 
"Sekarang dibedakan sedan dan nonsedan dan nanti tidak lagi dibedakan. Semakin tinggi cc, maka makin tinggi pajaknya. Semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak," jelas dia.
 
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperluas insentif pengurangan PPnBM. Jika sebelumnya hanya kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perindustrian.
 
"Insentif nanti akan ada perubahan jauh lebih detail perbedaannya untuk kendaraan electric vehicle. Jenis kendaraan low carbon emisi vehicle untuk dikasih insentif PPnBM rendah, melalui keriteria tertentu. Nah ini yang kita sebutkan dari sisi informasi dan sumber energi mereka," pungkasnya.
 
Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Tarif PPnBM dikenakan bervariasi mulai dari 10 persen sampai dengan 125 persen disesuaikan dengan klasifikasi kendaraan bermotornya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan