Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FOTO: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FOTO: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Ingat! Pembebasan Bea Masuk Impor Barang yang Telah Diekspor Berlaku Besok

Eko Nordiansyah • 03 Februari 2022 15:14
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif mulai 4 Februari 2022.
 
Melalui aturan terbaru ini, DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, dan meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa.
 
"Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Februari 2022.

Nirwala menambahkan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.
 
Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
 
Selain itu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
 
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.  
 
"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan