Kepala Subdit Peraturan PPN Industri DJP Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan, selama ini minyak goreng bukan dikecualikan sebagai barang kena pajak. Artinya sebelum ada perubahan aturan PPN pun minyak goreng sudah menjadi barang kena pajak.
"Minyak goreng itu dari dulu itu sudah merupakan barang kena pajak. Dari sebelumnya tidak pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak di pasal 4A UU PPN," kata dia dalam video conference, Rabu, 6 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menegaskan, tidak ada yang berubah mengenai pengenaan PPN untuk minyak goreng baik dalam UU PPN yang lama maupun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun pemerintah mengecualikan barang kebutuhan pokok dari tarif PPN.
"Jadi tidak ada yang berubah. Memang di pengaturan objek PPN itu diatur dalam pasal 4A UU PPN dimana yang diatur di situ adalah barang yang tidak dikenai PPN, dan minyak goreng tidak ada dalam list itu," ungkapnya.
Wiwiek menyebut, kenaikan harga minyak goreng di pasar saat ini lebih disebabkan oleh melonjaknya harga komoditas, khususnya CPO sebagai bahan baku minyak goreng. Apalagi meningkatnya tensi geopolitik global juga mendorong kenaikan harga komoditas.
"Kalau masalah kenaikan harga memang dari sebelum kena (kenaikan) PPN memang sudah tinggi. Karena sejak tahun lalu harga komoditas CPO sudah tinggi, apalagi ada perang (Rusia-Ukraina)," pungkas dia.