Alih-alih berharap bisa mengembalikan ribuan triliun ke Indonesia, namun realisasinya dari laporan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (10/1/2017), hanya masuk Rp112,2 triliun dari komitmen Rp141 triliun yang sudah tercatat hingga 31 Desember 2016.
Artinya sepanjang tahun kemarin, dengan tarif rendah, ada wajib pajak yang tidak mengembalikan uangnya ke tanah air dengan nilai Rp29 triliun.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab melesetnya perkiraan pada komitmen. Pertama, ada perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016.
"Pada periode pertama, program amnesty pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016," kata Hestu dalam pesan resminya.
Memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak.
Konsekuensi dari PMK 150/2016 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway. Kedua, lanjut Yoga, Wajib Pajak yang tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan ketika melakukan repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News