"Dampak pandemi baru dirasakan pada perekonomian ketika terjadi lonjakan kasus. Selama tidak terjadi lonjakan kasus, mobilitas dan aktivitas masyarakat tidak terganggu, selama itu juga perekonomian akan berjalan baik," kata dia kepada Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Ia mengungkapkan, sejauh ini Omicron masih dikategorikan sebagai mutasi covid yang memang perlu diwaspadai. Meskipun demikian, belum terbukti apakah Omicron tersebut benar-benar jauh lebih berbahaya dibandingkan varian delta sehingga dampaknya terhadap perekonomian masih belum pasti.
"Demikian juga dengan proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang berlangsung. Meskipun ada Omicron, kalau kita bisa menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus atau gelombang ketiga, saya kira proses pemulihan ekonomi kita tidak akan terganggu," ungkapnya.
Piter juga mendukung langkah pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru). Ia juga menegaskan jika bukan omicron yang perlu diwaspadai namun juga upaya menjaga protokol kesehatan harus tetap dijaga agar tidak ada gelombang covid-19 lagi.
"Oleh karena itu saya sangat mendukung langkah hati-hati pemerintah yang menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Bukan Omicron yang seharusnya kita khawatirkan. Tetapi kelalaian kita yang justru lebih berbahaya dan harus kita hindari," pungkas dia.
Untuk mencegah penyebaran Omicron, pemerintah bergerak cepat dengan melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara yaitu Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Anggola, Namibia, dan Hong Kong.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung atau datang dari 11 negara tersebut diperkenankan untuk kembali ke Indonesia. Ketentuan itu diikuti dengan keharusan menjalani masa karantina selama 14 hari.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang durasi karantina bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri yang sebelumnya tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina. Kebijakan pengetatan pintu masuk itu berlaku mulai 29 November 2021 pukul 00.00 waktu Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News