Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . Foto : AFP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . Foto : AFP.

Sri Mulyani Minta Sertifikasi Aset BLBI

Eko Nordiansyah • 15 November 2021 16:45
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera menyelesaikan sertifikasi aset-aset yang disita dari para debitur dan obligor. Upaya ini demi menghindari penyerobotan aset negara.
 
Sri Mulyani mendorong agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah kepemimpinan Rionald Silaban, yang juga Ketua Satgas BLBI mampu melaksanakan upaya tersebut. Apalagi sertifikasi aset atau terdaftar secara administratif di badan hukum, berlaku untuk seluruh aset yang dimiliki negara, termasuk aset-aset rampasan negara.
 
"Ini hal yang saya minta diperangi oleh DJKN. Apalagi saat ini sedang juga melakukan kegiatan penting untuk mengembalikan hak negara melalui Satgas BLBI. Bangunan-bangunan milik negara harus kita lindungi," kata dia dalam video conference, Senin, 15 November 2021.

Ia menambahkan, aset negara yang tidak memiliki legalitas rawan diambil kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab dan para mafia tahah. Untuk itu, sertifikasi aset sitaan dari kasus BLBI ini akan meningkatkan akuntabilitas negara untuk menciptakan kepastian hukum secara legal.
 
"Terus terang, kalau aset negara tidak ada administrasinya, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan. Penyerobotan oleh oknum bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah," ujar dia.
 
Satgas BLBI sebelumnya menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN), perusahaan milik anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN ini dilakukan di wilayah Karawang Jawa Barat.
 
Pada 9 September 2021, ada dua aset yang disita Satgas BLBI, yaitu aset seluas 26.928,97 m2 di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan satu bidang tanah seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
 
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan