"Dalam hal ini kami mengawasi wajib pajak berbasis dari sektornya. Untuk saat ini yang masih mendominasi adalah industri pengolahan mencapai 40 persen dari pencapaian selama satu tahun," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2016).
Selanjutnya, sektor yang juga memiliki potensi besar adalah perdagangan dan jasa. Dasto mengatakan, untuk jasa ini mulai dari jasa keuangan, pendidikan hingga kesehatan.
"Sedangkan di sektor perdagangan ini di antaranya ada importir, distributor, dan pedagang emas," tuturnya.
Dasto menjelaskan, Jawa Tengah merupakan wilayah yang strategis untuk perdagangan sehingga di wilayah ini banyak terdapat importir maupun distributor. Pengawasan penggalian potensi sendiri merupakan salah satu upaya kantor pajak untuk mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak khususnya di wilayah Jawa Tengah I atau Jawa Tengah bagian utara dari barat hingga timur.
Upaya lain yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan. Hingga saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan sebanyak 1.056 SP2.
"Kami juga melakukan penyelesaian surat perintah pemeriksaan sebanyak 1.098 SP2. Di dalamnya terdapat penyelesaian SP2 atas tunggakan pajak di tahun sebelumnya," ungkapnya.
Selain itu, dilakukan pula upaya penagihan terhadap WP. Hingga saat ini, jumlah WP yang memiliki utang pajak sebanyak 32.758 WP badan dan 96.905 WP OP. Untuk nominal utang sebesar Rp950,71 miliar untuk WP badan dan 267,77 miliar untuk WP OP.
"Upaya-upaya ini kami lakukan untuk memastikan para WP memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Dengan pembayaran pajak secara disiplin oleh masyarakat diharapkan pembangunan nasional dapat lebih lancar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News