Menkeu  Bambang Brodjonegoro. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menkeu Bambang Brodjonegoro. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Realisasikan Amnesti Pajak, Kemenkeu Keluarkan 2 Aturan PMK

Dian Ihsan Siregar • 18 Juli 2016 18:18
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan dua aturan pelaksana dari undang-undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pelaksanaan tax amesty dan instrumen investasi repatriasi tax amnesty.
 
‎"Setelah keluarkan dua aturan itu, Kemenkeu masih akan terbitkan beberapa PMK lagi. Hari ini dua. PMK tata cara dan PMK mengenai investasi untuk repatriasi, nanti ada beberapa lagi," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin (18/7/2016).
 
Pada PMK investasi repatriasi, menurut Bambang, Kementerian yang akan mengatur siapa lembaga keuangan yang dapat menjadi bank persepsi dan batasannya. Perbankan yang bisa menjadi bank persepsi masuk dalam BUKU III dan IV, serta bisa mengunci selama tiga tahun. Bank pun harus mempunyai salah satu instrumen simpanan perbankan, seperti trustee, bank kustodian (BK) dan rekening dana nasabah (RDN)‎‎.

‎"Bagi bank BUKU III dan IV yang ingin menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu instrumen simpanan perbankan, seperti trustee, bank kustodian (BK) dan rekening dana nasabah (RDN). Bank yang punya satu di antaranya bisa jadi bank persepsi," terang Bambang.
 
Bagi bank yang belum punya fasilitas tersebut, diakui Bambang, perbankan tersebut masih bisa dengan cepat menyiapkan fasilitas yang diinginkan, agar bisa menjadi bank persepsi.
 
"Bank yang ditunjuk pun harus menerima surat penetapan dari Kementerian Keuangan, di situ ada kontrak yang intinya memberikan akses kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak maupun Kemenkeu untuk bisa melihat pergerakan dana," ungkap Bambang.
 
Adapun daftar pasti bank persepsi, Bambang belum bisa menjelaskan secara detail, karena bisa berkembang sesuai dengan aturan yang sudah ada. Sejauh ini Kemenkeu telah menawarkan kepada bank-bank yang telah memenuhi kriteria tersebut. Bank yang mendapatkan tawaran itu akan memutuskan, apakah ikut menjadi bank persepsi atau tidak.
 
"Kita ingin pastikan selama tiga tahun (dana persepsi) tidak keluar dari Indonesia. PMK hari ini. Nanti sore ada konferensi pers tentang PMK. Kita tanya mereka berminat atau tidak, sudah diundang," pungkas Bambang.
 
Sebagaimana diketahui, ‎‎nama perbankan yang diundang Kemenkeu terkait tax amnesty ada 19 nama, sebagai berikut:
 
1. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk (BBRI).
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
6. PT Bank Permata Tbk (BNLI).
7. PT Maybank Indonesia Tbk.
8. PT Bank Pan Indonesia Tbk.
9. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
‎10. PT Bank UOB Indonesia.
11. Citibank, NA.
12. The Hongkong & Shanghai Bank Corp.
13. Bank DBS Indonesia.
14. Standard Chartered Bank.
15. Deutsche Bank AG.
16. PT Bank Mega Tbk (MEGA).
17. PT Bank BPD Ja‎wa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
18. PT Bank Bukopin Tbk.
19. PT Bank Syariah Mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan