Laporan ini berisi penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.
Pentingnya melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan merupakan satu hal yang penting. Karena, itu merupakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaporkan maka akan ada denda dan sanksi yang menanti.
Dengan melaporkan SPT Tahunan maka bisa mengetahui status kepatuhan pajak seseorang.
Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan salah satunya adalah mempermudah proses permohonan kredit dan memenuhi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak
Cara melaporkan SPT Tahunan:
Secara online:
DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Buka situs web DJP Online atau aplikasi pajak pilihan.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu "Lapor SPT."
- Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
- Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
- Upload bukti potong pajak (jika ada).
- Klik "Kirim SPT."
Secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekatTips melaporkan SPT Tahunan:
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran pajak, dan lainnya.
- Gunakan panduan pengisian SPT yang tersedia di situs web DJP Online.
- Laporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu untuk menghindari keterlambatan.
- Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.
Mari patuhi kewajiban perpajakan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News