Suasana diskusi populi center (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
Suasana diskusi populi center (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)

Ini Tiga Modus Perusahaan di Panama Papers

Husen Miftahudin • 09 April 2016 13:44
medcom.id, Jakarta: Perusahaan dan pengusaha yang ada di dalam data Panama Papers dinilai tidak semua ilegal. Ini karena ada tiga modus utama perusahaan yang menaruh uangnya di negeri bebas pajak atau tax haven.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pertama adalah murni mendirikan perusahaan untuk keperluan seperti menjual obligasi, membeli saham, atau melakukan ekspansi bisnis. Praktek ini, kata dia, merupakan praktek bisnis yang sah atau legal.
 
"Pertama untuk aksi korporasi di mana mereka menikmati administrasi, kerahasian dan juga mengantisipasi kebangkrutan," ujar Pras, dalam Diskusi 'Populi Center', di Gado Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia No 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Kedua, lanjut dia, pendirian perusahaan di negara suaka pajak adalah dengan tujuan menyembunyikan aset hasil bisnis ilegal seperti korupsi. Hal ini jelas adalah pelanggaran hukum.
 
"Ini adalah modus, dari pengusaha untuk merahasiakan uang mereka di tax haven, ini banyak pengusaha, politisi, dan pejabat menyimpan uangnya di sana, karena engga mau bayar pajak," tuturnya.
 
Ketiga, mereka yang melakukannya dengan tujuan menghindari pajak sehingga perusahaan dapat lebih efisien karena membayar pajak lebih rendah. Menurut Pras, pemerintah harus melakukan uji pada kategori pertama dan ketiga, apakah perusahaan itu melanggar atau tidak.
 
Caranya, tambahnya, dengan mengidentifikasi ada tidaknya aktivitas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan di negara tax haven tersebut. Jika tidak ada, maka itu bisa diindikasikan termasuk praktek tax evasion (praktek pengempangan pajak) dan dapat dikenakan sanksi.
 
"Saya kira Panama Papers adalah puncak gunung es dari segala permasalahan pajak di dunia, termasuk di Indonesia," pungkas Pras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan