Dilansir dari data APBN KiTa, Senin, 26 April 2021, rasio utang pemerintah ini juga meningkat jadi 41,64 persen terhadap Produk Domestik (PDB). Rasio utang pemerintah terbilang masih aman karena jauh dari batas yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
"Secara nominal posisi utang pemerintah mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi covid-19," tulis keterangan tersebut.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.583,16 triliun atau 86,63 persen dari total utang. Selain itu ada pinjaman sebesar Rp861,91 triliun atau 13,37 persen dari keseluruhan utang pemerintah sampai dengan akhir Maret lalu.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp12,52 triliun. Sementara itu pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp849,38 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral Rp323,14 triliun, multilateral Rp482,02 triliun, serta commercial bank Rp44,23 triliun.
Untuk SBN terdiri dari valuta asing (valas) Rp1.271,59 triliun yang terdiri Surat Utang Negara (SUN) Rp1.024,59 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp247 triliun. Untuk SBN rupiah sebesar Rp4.311, 57 triliun terdiri SUN Rp3.510,47 triliun dan SBSN Rp801,1 triliun.
"Pengelolaan utang Pemerintah dikelola dengan terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," lanjut keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News