Dalam raker tersebut, seluruh fraksi sepakat menindaklanjuti ke tingkat pembahasan yang lebih dalam. Tentu langkah ini dengan harapan bisa memberi efek positif terhadap penerimaan negara di masa yang akan datang.
"Memperhatikan penjelasan pemerintah terhadap Perppu, kepentingannya meningkatkan penerimaan negara dan mencari informasi yang akurat antar negara, PDIP melanjutkan pembahasan lebih lanjut," kata Anggota Komisi XI DPR F-PDIP I Gusti Agung Rai, di Gedung DPR Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Setelah seluruh fraksi sepakat mendalami lebih lanjut soal Perppu tersebut, Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menyebut, Komisi XI selanjutnya akan menghadirkan para pakar. Pakar-pakar yang dihadirkan yakni mantan Wapres dan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Presiden Direktur CIMB Niaga Arwin Rasyid.
"Jadi kita minta pendapat-pendapat itu terus kita minta (pendapat) dari pasar, Himbara (himpunan bank negara), Kadin, Apindo, Asosiasi Asuransi semua kita minta (pendapat), besok (hari ini)," tukasnya.
Dalam rapat dengan Komisi XI tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sangat diperlukan oleh Indonesia untuk mengatasi praktek penghindaran dan pengelakan pajak. Akibat praktek penghindaran dan pengelakan itu, realisasi penerimaan negara dari pajak selalu menurun sejak 2011.
"Bahkan di 2016 dari target yang telah direvisi di angka 86 persen dan realisasinya hanya 83,5 persen, dan angka itu telah memasukkan dari amnesti pajak. Apabila tidak dimasukkan maka realisasi hanya 75 persen," pungkasnya. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id