"Kami belum pernah dengar pihak money changer di luar negeri, belum bisa terima emisi rupiah khususnya 2016," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, seperti diberitakan Jumat 7 Juli 2017.
Dirinya menambahkan, uang yang diedarkan BI sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) baik UU BI maupun UU Mata Uang. Selain itu, Agus mengimbau jika masyarakat akan menukarkan uangnya, maka bisa melakukan penukaran uangnya di money changer resmi.
"Kami soal mengeluarkan emisi 2016 itu adalah sebagaimana diamanatkan oleh UU BI dan UU Mata Uang. Dan uang rupiah kami kalau di bawa ke luar negeri kalau di atas Rp100 juta harus minta izin dari BI. Tapi kalau mau tukarkan uang bisa ketemu money changer atau authorized dealer di luar negeri," jelas dia.
Pernyataan Agus ini menanggapi kabar di media sosial yang menyebutkan jika uang rupiah baru tidak diterima untuk ditukarkan di luar negeri. Sejumlah netizen mengeluhkan kejadian ini ketika mereka hendak menukarkan uangnya.
Bukan hanya terjadi di satu negara saja, namun keluhan netizen ini terjadi di selumlah negara seperti Hong Kong, Singapura, dan Arab Saudi. Mereka mengaku jika uang rupiah yang baru diterbitkan tahun lalu tak diterima di tempat penukaran uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News