"Ini dulu saja harus dimasukkan dalam sebuah peraturan untuk bisa mengurangi (hambatan). Jadi ini saja masih membutuhkan proses," kata Ani, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Menkeu penghalang investasi itu di antaranya banyaknya perizinan di daerah termasuk proses menyeimbangkan perhatian terhadap lingkungan dan kecepatan investasi. Begitu juga lapisan peraturan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah yang banyak menjadi perhatian dalam kajian penyusunan omnibus law itu.
"Bahkan di salah satu menteri dan dirjen bisa mengeluarkan (izin)," tuturnnya.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji rancangan satu perangkat Undang-Undang (UU) tersendiri atau omnibus law. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging menyebutkan omnibus law menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU.
Undang-undang itu, kata dia, akan menjadi payung hukum baru yang tidak akan merugikan dan mengganggu termasuk bagi pendapatan daerah. Dalam kesempatan terpisah, ia menuturkan revisi yang dilakukan setidaknya 74 undang-undang terkait izin investasi itu dilakukan agar investasi yang masuk ke Indonesia bisa semakin meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News