Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah. (FOTO: Medcom.id/Eko)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah. (FOTO: Medcom.id/Eko)

Tarif PNBP Nol Rupiah Hanya Diberikan untuk Kondisi Tertentu

Eko Nordiansyah • 27 Juli 2018 14:21
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa ditetapkan nol rupiah atau nol persen setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PNBP yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR.
 
"Tarif PNBP nol rupiah atau nol persen bisa diberikan dengan pertimbangan tertentu sebagai aspek keadilan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
 
Dirinya menambahkan, pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana alam atau keadaan kahar yang tidak memungkinkan wajib bayar bisa menyelesaikan kewajibannya membayara PNBP.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah masyarakat tidak mampu, siswa atau mahasiswa berprestasi, serta Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Semua kategori ini bisa mendapatkan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen.
 
"Jadi saya ingin menjawab waktu itu seolah-olah dikatakan kita akan melakukan semena-mena dalam mengenakan tarif, itu tidak benar. Justru dengan RUU ini kita akan diharuskan melakukan assessment dampak pengenaan tarif," jelas dia.
 
Sri Mulyani menjelaskan dalam RUU PNBP yang baru disahkan ini diakui secara eksplisit mengenai dampak tarif terhadap masyarakat dan dunia usaha. Tak hanya itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan dalam pemanafaatan sumber daya alam.
 
"Kemudian dampak tarif terhadap pelestarian alam dan lingkungan, jangan sampai alam itu dieksplorasi untuk mendapatkan return yang sekarang saja tapi dia harus kita pikirkan sustainabilitasnya," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan