Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan banyak yang melatarbelakangi tax ratio, salah satunya yakni karena adanya policy gap atau kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak dalam bentuk pembebasan (exemption).
"Ada gap pajak yang enggak bisa terkumpul karena adanya policy sekarang," kata Yon di Mataram, Jumat, 20 April 2018.
Yon mengatakan negara dalam tanda kutip mengorbankan peluang untuk memungut pajak dalam jumlah yang lebih besar untuk jangka pendek dengan memberikan pembebasan pajak seperti tax holiday, atau penurunan tarif pada UKM, atau kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak(PTKP) agar bisa menerima penerimaan yang lebih besar untuk jangka panjang.
Selain, karena adanya policy gap, tax ratio juga dipengaruhi oleh administrasi gap yakni kapasitas otoritas pajak yang belum maksimal dalam mengejar penerimaan pajak seperti masih adanya gap antara pegawai pajak dan wajib pajak yang tentu mempengaruhi tingkat kepatuhan.
"IMF bilang perbaikan administrasi masih ada ruang, baik policy maupun administrasi berkontribusi pada tax ratio kita," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News