Ilustrasi industri makanan dan minuman. (FOTO: ANTARA/Rivan)
Ilustrasi industri makanan dan minuman. (FOTO: ANTARA/Rivan)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping

Industri Mamin Berpotensi Alami Penurunan PPN Rp230 Miliar

Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2018 15:37
Jakarta: Center of Reform on Economics (CORE) atau lembaga riset ekonomi menilai industri makanan dan minuman (mamin) akan mengalami potensi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp230 miliar.
 
Hal tersebut bisa terjadi jika pemerintah menjalankan usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor polyethylene therephalate (PET) atau kemasan plastik.
 
Direktur Riset CORE Piter Abdullah menjelaskan industri ini juga mengalami tantangan yang sangat besar yaitu menurunnya daya beli masyarakat dan kepastian bahan baku untuk industri.

Selain itu ada dua dampak terkait BMAD untuk kemasan plastik. Salah satunya biaya industri mamin meningkat sehingga kalangan industri meningkatkan harga jual. Sehingga akhirnya akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya PN dan Pajak Penghasilan (PPh).
 
"Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar sebesar 11-12 persen dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp230 miliar," jelas Piter dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 19 April 2018. 
 
Selain itu, akibat lainnya adalah rencana kebijakan tersebut berpotensi mennimbulkan asumsi bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki kualitas yang sama dan lebih murah, sehingga industri mamin akan memilih membeli produksi dalam negeri. Akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis.
 
Penerapan pengenaan BMAD menjadikan industri mamin yang mayoritas merupakan perusahaan kecil dan mikro akan paling dirugikan dalam hal penurunan permintaan serta penyerapan tenaga kerja.
 
"Penyerapan tenaga kerja merupakan persoalan potensial yang menjadi isu besar di tahun politik," kata dia.
 
Rekomendasi penerapan kebijakan BMAD PET terhadap impor pernah diajukan oleh KADI pada 2013. Namun rekomendasi tersebut ditolak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan berbagai pertimbangan yang tentunya mengarah pada dampak terhadap industri mamin Indonesia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan