Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

Tiongkok Minta Transaksi e-Commerce Barang Berwujud tak Kena Bea Masuk

Suci Sedya Utami • 20 Desember 2017 11:54
Kudus: Upaya Indonesia untuk menghentikan penghentian sementara (moratorium) pengenaan bea masuk dan pajak pada barang tak berwujud (intangible goods) dalam perdagangan online (e-commerce) di forum organisasi perdagangan dunia (WTO) belum mendapat persetujuan.
 
Beberapa negara meminta agar moratorium dilanjutkan dan menjadi permanen. Bahkan salah satu negara maju meminta agar moratorium diperluas pada barang berwujud (tangible good) yang diperjualbelikan dalam transaksi e-commerce.
 
"Ada delapan proposal, salah satu proposal yang di table oleh salah satu negara yakni Tiongkok meminta lebih ekstrem untuk tangible goods tidak dikenakan bea masuk," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Kemenkeu Robert Leonard Marbun pada Medcom.id di Kudus, Rabu, 20 Desember 2017.

Negeri Tirai Bambu tersebut meminta agar barang berwujud seperti buku pakaian dan sebagainya dalam perdagangan e-commerce antarnegara tak dibebani bea masuk.
 
Menurut Leo, Tiongkok ingin mencari untung yang besar sebab negara tersebut merupakan pemain besar dalam perdagangan.
 
"Kalau enggak kena bea masuk kan barangnya bisa masuk dengan gampang ke Republik ini. Kalau begitu, habislah kita enggak pernah berdaulat (hanya menjadi pasar)," ujar Robert.
 
Adapun untuk moratorium intangible goods seperti e-book, software, download music dan sebagainya, Indonesia akan tetap menghentikannya dan akan mengenakan bea masuk pada jenis barang tersebut mulai tahun depan. Sebab, sebenarnya secara otomatis moratorium berakhir pada akhir 2017.
 
Terkait adanya sanksi apabila menerapkan tanpa adaya persetujuan dan keseragaman definisi mengenai moratorium dengan anggota WTO, Robert tak memberi jawaban spesifik.
 
Namun dirinya mencontohkan dalam agenda WTO negara maju melarang adanya pemberian subsidi. Meski ada larangan tetap saja subsidi diberikan dan hingga saat ini tak ada masalah.
 
"Jadi bisa diterapkan. Di negara maju subsidi itu sudah bentuk keputusan lho bukan ministrial degradation," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan