Sebab, para pegawai pajak ini nantinya akan diberi "bonus" dari anggaran remunerasi sebesar Rp4 triliun yang diharapkan bisa mencapai target penerimaan pajak yang diusulkan pemerintah.
"Dengan adanya remunerasi tidak memikirkan yang lain, sudah ada reward harus diikuti dengan punishment, kalau masih nakal kita libas saja dan berikan sanksi," ujar Mardiasmo, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain diberikan sanksi dan tindakan tegas, Mardiasmo akan membawa ke jalur hukum agar segera diproses di pengadilan setiap tindakan "nakal" yang dilakukan.
Langkah yang dilakukan ini, agar tidak mewabah layaknya virus yang menyebar luas. Sehingga Ditjen Pajak bisa bangkit kembali.
"Kita kasih ke penegak hukum. Ini virus jangan sampai menyebar. Kita ingin pajak bangkit dan bisa buktikan," tutur dia.
Remunerasi yang diberikan ke pegawai pajak sebesar Rp4 triliun bertujuan sebagai bentuk keamanan dan kenyamanan pegawai pajak dalam menjalankan hal yang berbau negatif di saat bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News