RAPAT FKSSK: ANTARAFOTO/Fanny Octavianus
RAPAT FKSSK: ANTARAFOTO/Fanny Octavianus

Pekan Depan, RUU JPSK Diajukan ke Presiden

Suci Sedya Utami • 14 April 2015 12:04
medcom.id, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memfinalkan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK).
 
"Tadi membahas lagi tentang RUU JPSK," kata Agus, seusai rapat di Kantor Menteri Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
 
Agus mengatakan, pekan depan RUU tersebut diharapkan sudah bisa disetujui oleh Presiden Joko Widodo, dan selanjutnya dapat diajukan ke parlemen sebelum masa sidang bulan ini berakhir (reses).
 
"Ini tinggal difinalisasi, sebelum 22 April kita harapkan sudah disetujui presiden dan dikirimkan ke DPR," ujarnya.
 
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menambahkan RUU JPSK ini penting untuk digolkan tahun ini oleh legislatif. Maka dari itu, pihaknya mengusahakan sebelum masa sidang DPR berakhir, RUU tersebut sudah bisa dimasukkan.
 
"Bukan dikebut, memang itu (RUU) sudah dari dulu enggak pernah diberesin," terang Bambang.
 
Aturan JPSK memang sudah menjadi prioritas dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yakni Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak tiga tahun lalu, untuk diajukan dan disahkan DPR.
 
Seperti diketahui, DPR memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU JPSK setelah digodok selama dua tahun. Alasannya, RUU itu tidak bisa dibahas sebelum pemerintah mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
 
Oleh karenanya, untuk mencabut Perppu, pemerintah menyiapkan penangkal yakni dengan merancang UU pencabutan Perppu. Setelah Perppu dicabut, pemerintah kembali memasukkan RUU JPSK ke Komplek Parlemen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan