Transfer dana dengan BI Fast juga bisa hanya dengan menggunakan nomor handphone (HP) dan e-mail (surel). Hal tersebut merupakan fitur pada BI Fast yang disebut sebagai Proxy Address atau sebagai alias nomor rekening nasabah dengan menggunakan nomor HP ataupun email yang dimiliki oleh pemilik rekening/nasabah perbankan.
"Proxy Address atau alias nomor rekening berupa nomor HP ataupun email berlaku untuk satu nomor rekening," terang Bank Indonesia dikutip dari laman instagram terverifikasi @bank_indonesia, Kamis, 6 Januari 2022.
Sehingga apabila salah satu nomor HP atau alamat e-mail telah didaftarkan sebagai proxy address, maka tidak dapat didaftarkan pada nomor rekening lainnya.
"Akan tetapi, jika nasabah ingin memindahkan proxy address ke nomor rekening lainnya, maka nasabah bisa langsung mengajukan kepada pihak perbankan," jelas Bank Indonesia.
Namun, pendaftaran proxy address tidak bisa melalui Bank Indonesia. Nasabah dapat melakukan pendaftaran melalui perbankan yang menjadi tempat membuka tabungan atau rekening yang telah mengimplementasikan BI Fast.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News