Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Diminta Siapkan Regulasi Perkuat Penyidikan Pidana Jasa Keuangan

Husen Miftahudin • 01 Januari 2023 15:58
Jakarta: Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.
 
"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia saat dihubungi wartawan, Minggu, 1 Januari 2023.

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
 
Baca juga: Cuma OJK yang Bisa Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Kepastian Hukum Semakin Tegas!

 
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
 
"Kalau di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan